Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Dan Bekasi

Rp0,00
Habis terjual
SKU
PM 110 Tahun 2018
Kode Buku
:
PM 110 Tahun 2018
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Tahun Terbit
:
11/12/18
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan pertimbangan persetujuan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 untuk menata organisasi dan tata kerja yang dimaksud.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Dan Bekasi

Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dengan pertimbangan persetujuan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/273/M.KT.01/2018 tanggal 22 Oktober 2018 untuk menata organisasi dan tata kerja yang dimaksud.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun