Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Dalam peraturan ini dicantumkan jenis perizinan, tata cara pengajuan perizinan terintegrasi secara elektronik, SOP, biaya perizinan, pengawasan, ketentuan lain-lain dan peralihan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 98, dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Sektor Perhubungan.
Dalam peraturan ini dicantumkan jenis perizinan, tata cara pengajuan perizinan terintegrasi secara elektronik, SOP, biaya perizinan, pengawasan, ketentuan lain-lain dan peralihan.