Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi dalam rangka peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang sangat dinamis.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi dalam rangka peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang sangat dinamis.