Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi jalan dan status jalan. Pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan mewujudkan kepastian hukum mengenai fungsi jalan dan status jalan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi jalan dan status jalan. Pedoman penetapan fungsi jalan dan status jalan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan mewujudkan kepastian hukum mengenai fungsi jalan dan status jalan.