Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (13), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (13), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara;