Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini menjelaskan Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ditetapkan berdasarkan potensi dampak penting sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
Peraturan ini menjelaskan Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ditetapkan berdasarkan potensi dampak penting sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,