Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ditetapkan karena ketentuan Civil Aviation Safety Regulations Part 65 Revision 1 dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor KM 80 Tahun 2000 tentang Sertifikat Kecakapan bagi Personil Perawatan Pesawat Udara sudah tidak sesuai dengan Standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Peraturan Menteri Perhubungan ditetapkan karena ketentuan Civil Aviation Safety Regulations Part 65 Revision 1 dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Nomor KM 80 Tahun 2000 tentang Sertifikat Kecakapan bagi Personil Perawatan Pesawat Udara sudah tidak sesuai dengan Standar International Civil Aviation Organization (ICAO).