Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan melampirkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 yang meliputi Sertifikat Bandar Udara, Register Bandar Udara, Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara, Petugas Pelaporan (Reporting Officer), Obstacle dan Hazard, Pengecualian (Exemption), Jam Operasi, dan Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
Peraturan Menteri Perhubungan melampirkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 yang meliputi Sertifikat Bandar Udara, Register Bandar Udara, Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara, Petugas Pelaporan (Reporting Officer), Obstacle dan Hazard, Pengecualian (Exemption), Jam Operasi, dan Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).