Peraturan gubernur ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien, perlu disusun pengaturan mengenai bangunan gedung hijau.
Peraturan gubernur ini dibentuk dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien, perlu disusun pengaturan mengenai bangunan gedung hijau.