Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Direktur ini dibentuk berdasarkan Pasal 5 Ayat 5 Peraturan menteri Keuangan Nomor 143.PMK.02/2012 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Penyelenggaraan Keajiban pelayanan Publik bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk mengatur megenai tata cara pengajuan tagihan bulanan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkuatan kereta api kelas ekonomi.
Peraturan Direktur ini dibentuk berdasarkan Pasal 5 Ayat 5 Peraturan menteri Keuangan Nomor 143.PMK.02/2012 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Penyelenggaraan Keajiban pelayanan Publik bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk mengatur megenai tata cara pengajuan tagihan bulanan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkuatan kereta api kelas ekonomi.