Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Direktur ini dibentuk dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan diperlukan ditetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO)
Peraturan Direktur ini dibentuk dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan diperlukan ditetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO)