Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Direktur ini dibentuk dengan adanya perubahan kuantitas, kuantitas prasarana dan sarana perkeretaapian serta hasil evaluasi Grafik perjalanan Kereta Api tahun 2013, maka dipandang perlu untuk mengubah jadwal dan frekuensi perjalanan kereta api. Dimana perubahan jadwal dan frekuensi ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningktakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan kereta api.
Peraturan Direktur ini dibentuk dengan adanya perubahan kuantitas, kuantitas prasarana dan sarana perkeretaapian serta hasil evaluasi Grafik perjalanan Kereta Api tahun 2013, maka dipandang perlu untuk mengubah jadwal dan frekuensi perjalanan kereta api. Dimana perubahan jadwal dan frekuensi ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningktakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan kereta api.