Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Direktur ini dibentuk dengan menimbang adanya perubahan kuantitas prasarana dan sarana kereta api serta untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api di wilayah Jawa dan Sumatera perlu menggangu Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2011. dan telah selesai di bangunnya jalur ganda parsial di lintas utara dan lintas selatan jawa dan dilakukan penambahan jumlah kereta api yang beroperasi ada lintas tersebut.
Peraturan Direktur ini dibentuk dengan menimbang adanya perubahan kuantitas prasarana dan sarana kereta api serta untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran operasi kereta api di wilayah Jawa dan Sumatera perlu menggangu Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2011. dan telah selesai di bangunnya jalur ganda parsial di lintas utara dan lintas selatan jawa dan dilakukan penambahan jumlah kereta api yang beroperasi ada lintas tersebut.