Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 46 Tahun 1997 tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 46 Tahun 1997 tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu tahun 1998 butir 2 huruf c angka romawi III yang disebutkan dalam keputusan ini.