Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 1996 Tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia di Bidang Trasnportasi Laut.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 1996 Tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia di Bidang Trasnportasi Laut.