Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat dengan menimbang meningkatnya jumlah kunjungan kapal dalam berbagai ukuran dan frekuensi gerakan / lalu lintas kapal dari dan ke Pelabuhan Nunukan.
Keputusan menteri ini dibuat dengan menimbang meningkatnya jumlah kunjungan kapal dalam berbagai ukuran dan frekuensi gerakan / lalu lintas kapal dari dan ke Pelabuhan Nunukan.
Keputusan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan keputusan menteri perhubungan nomor KM 22 Tahun 1990 tentang penetapan kelas perairan wajib pandu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 1999 pada nomor urut 52 dalam daftar perairan wajib pandu yang terlampir dalam keputusan ini.