Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudkan untuk meyempurnakan pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1996 dengan menambahkan Pelabuhan Priok pada huruf rr sebagai tempat pendaftaran kapal.
Keputusan ini dimaksudkan untuk meyempurnakan pasal 5 ayat 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1996 dengan menambahkan Pelabuhan Priok pada huruf rr sebagai tempat pendaftaran kapal.