Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perhubungan Noor SK.2/AU.407/PHB-97 tentang proses sertifikasi, pengoperasian dan perawatan pesawat udara serta perintah kelaikan udara dengan menambah Diktum kedua dan ketiga dan berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Perhubungan Noor SK.2/AU.407/PHB-97 tentang proses sertifikasi, pengoperasian dan perawatan pesawat udara serta perintah kelaikan udara dengan menambah Diktum kedua dan ketiga dan berlaku sejak tanggal di tetapkan.