Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasrkan pasal 149 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api telah diatur mengenai kewajiban pelaynan publik angkutan orang dengan kelas ekonmodan diperlukan penerapan peraturan menteri dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2010.
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasrkan pasal 149 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api telah diatur mengenai kewajiban pelaynan publik angkutan orang dengan kelas ekonmodan diperlukan penerapan peraturan menteri dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi tahun anggaran 2010.