Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan pengaturan mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan orang sakit pada sarana dan prasarana perhubungan karena setiap penyandang disabilitas lanjut usia, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit berhak mendapat aksesibilitas terhadap pelayanan jasa transportasi publik.
Peraturan Menteri Perhubungan merupakan pengaturan mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan orang sakit pada sarana dan prasarana perhubungan karena setiap penyandang disabilitas lanjut usia, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit berhak mendapat aksesibilitas terhadap pelayanan jasa transportasi publik.