Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designeted Authority dalam pelaksanaan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang melakukan sosialisasi kepada instansi terkait lainnya dalam rangka mengkoordinasikannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan menteri ini dibuat untuk menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designeted Authority dalam pelaksanaan pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang melakukan sosialisasi kepada instansi terkait lainnya dalam rangka mengkoordinasikannya sesuai ketentuan perundang-undangan.