Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang merupakan pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang merupakan pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Agen ini memiliki peran dan tugas sebagai katalis daam memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai, menjadi penggerak perubahan yang mendorong dan menggerakkan pegawai dalam berpartisipasi dan sebagai pemberi solusi, sebagai mediator, sebagai penghubung, dan menyususn rencana tindak secara konkret dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan.
Agen Perubahan ini disusun untuk memperoleh harmonisasi dan sinergitas gerak langkah antar komponen organisasi dalam melakukan perubahan dalam rangka reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Keputusan ini berlaku sampai tanggal 31 Desember 2019 dan segala bentuk biaya yang dibebankan kepada anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.