Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk memberikan penugasan Penyelenggaraan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. Kereta Api Indonesia yang tugas dan kewajiban yang telah dijelaskan dalam keputusan ini.
Keputusan ini dibuat untuk memberikan penugasan Penyelenggaraan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. Kereta Api Indonesia yang tugas dan kewajiban yang telah dijelaskan dalam keputusan ini.
Penugasan ini berlaku dari tanggal 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 yang untuk kereta api Antar Kota dan kereta Api perkotaan. Pelaksanaan Penyelenggraan Kewajiban Pelanan Publik Angkutan orang kelas Ekonomi Tahun 2018 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia.