Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dibuat untuk memberikan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api kepada PT Kereta Api Indonesia yang berpedoman pada lintas pelayanan angkutan perintis kereta api ditetapkan oleh menteri. Pengenaan besaran tarif angkutan perintis kereta api pada lintas pelayanan harus didasarkan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
Keputusan ini dibuat untuk memberikan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis kereta api kepada PT Kereta Api Indonesia yang berpedoman pada lintas pelayanan angkutan perintis kereta api ditetapkan oleh menteri. Pengenaan besaran tarif angkutan perintis kereta api pada lintas pelayanan harus didasarkan tarif yang ditetapkan oleh menteri.