Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk memberikan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia dalam kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara tahun anggaran 2020 yang dihitung sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan kewajiban dan tugas yang telah dijelaskan dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk memberikan penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia dalam kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara tahun anggaran 2020 yang dihitung sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan kewajiban dan tugas yang telah dijelaskan dalam keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.