Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT KAI untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana perkeretaapian milik negara berupa stasiun yang meliputi Stasiun Manggarai, Medan, Bandar Khalifah, Batang Kuis dan Araskabu.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT KAI untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana perkeretaapian milik negara berupa stasiun yang meliputi Stasiun Manggarai, Medan, Bandar Khalifah, Batang Kuis dan Araskabu.
PT KAI diwajibkan merawat, mengoperasikan prasarana perkeretaapian dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.