Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Djakarta Lloyd untuk menyelenggerakan kewajiabn pelayanan publik angkutan barang dilaut terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. kegiatan penyelenggaraan ini diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Djakarta Lloyd untuk menyelenggerakan kewajiabn pelayanan publik angkutan barang dilaut terhitung sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. kegiatan penyelenggaraan ini diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung sejak tanggal dikeluarkan.
Dalam melaksanakan penyelenggara diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian, melaksanakan pencatatan penyaluran dan kompensasi kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang dan melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaran kewajiban tersebut.
Kompensasi ini dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Barang. Penugasan ini dituangkan dalam perjanjian antara pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja tersebut. Dalam hal ini setelah dilakukan verifikasi terdapat kekurangan kompensasi kewajiban pelayanan ini tetap dilanjutkan pengoperasiannya sampai dengan tahun anggaran. Kekurangan kompensasi dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBNP pada tahun berikutnya.