Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Angkutan Barang di Laut dan Angkutan Khusus Ternak PT ASDP Indonesia Percy sampai 31 Desember 2019 sesuai dengan keputusan tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di laut dan diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung tangga ditetapkannya.
Keputusan menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik Angkutan Barang di Laut dan Angkutan Khusus Ternak PT ASDP Indonesia Percy sampai 31 Desember 2019 sesuai dengan keputusan tentang Jaringan Trayek Penyelenggaraan Angkutan Barang di laut dan diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung tangga ditetapkannya.
Dalam hal ini penyelenggara berkewajiban dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian, pencatatan penyaluran dana kompensasi kewajiban dan melaporkannya secara tertulis pelaksanaan penyelanggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan batang di laut dan angkutan khusus ternak yang dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Peningatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut.
Penugasan ini dituangkan dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja tersebut. Dalam hal ini dilakukan verifikasi terdapat kekurangan kompensasi kewajiban pelayanan publik untuk angkutan ini tetap melanjutkan pengoperasioannya sampai akhir tahun anggaran yang dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBNP pada tahun berikutnya.