Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan Tahun Anggaran 2019

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 24 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 24 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
29/01/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam menyelenggarkan Kegiatan Angkutan perairan pelabuhan sejak terhitung tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Penugasan ini dilakukan untuk memindahkan penumpang dan atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan yang diberikan kompensasi oleh pemerintah sejak tanggal ditetapkan.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan Tahun Anggaran 2019

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam menyelenggarkan Kegiatan Angkutan perairan pelabuhan sejak terhitung tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Penugasan ini dilakukan untuk memindahkan penumpang dan atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan yang diberikan kompensasi oleh pemerintah sejak tanggal ditetapkan.

Perusahan tersebut berkewajiban dalam mematuhi peraturanperundang-undangan dibidang pelayaran, melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian, melaksanakan pencatatan penyaluran dana kompensasi kegiatan tersebut. kompensasi ini dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat.

Penugasan ini dituangkan dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja ini dengan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia. Dalam hal ini setelah dilakukan verifikasi terdapat kekurangan kompensasi perusahaan tersebut tetap menlanjutkan perngoperasiannya sampai dengan akhir tahun anggaran 2019. Kekurangan kompensasi dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBNP apda tahun anggaran berikutnya.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun