Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam menyelenggarkan Kegiatan Angkutan perairan pelabuhan sejak terhitung tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Penugasan ini dilakukan untuk memindahkan penumpang dan atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan yang diberikan kompensasi oleh pemerintah sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia dalam menyelenggarkan Kegiatan Angkutan perairan pelabuhan sejak terhitung tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. Penugasan ini dilakukan untuk memindahkan penumpang dan atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan yang diberikan kompensasi oleh pemerintah sejak tanggal ditetapkan.
Perusahan tersebut berkewajiban dalam mematuhi peraturanperundang-undangan dibidang pelayaran, melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian, melaksanakan pencatatan penyaluran dana kompensasi kegiatan tersebut. kompensasi ini dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Laut Pusat.
Penugasan ini dituangkan dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja ini dengan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia. Dalam hal ini setelah dilakukan verifikasi terdapat kekurangan kompensasi perusahaan tersebut tetap menlanjutkan perngoperasiannya sampai dengan akhir tahun anggaran 2019. Kekurangan kompensasi dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBNP apda tahun anggaran berikutnya.