Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019 yang diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019 yang diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Dalam melaksanakan perusahaan berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian, melaksanakan pencatatan penyaluran dalam kompensasi kegiatan pelayanan publik kapal perintis dan melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.
Kompensasi penyelenggaraan dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lontas Angkutan Laut Pusat. Penugasan ini dituangkan dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Kepentingan (PPK) satuan Kerja tersebut dengan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia. Dalam hal ini setelah dilakukan verifikasi terdapat kekurangan kompensisi kegiatan pelayaran tetap melanjutkan pengoperasian kapal tersebut sampai ankhir tahun anggaran 2019. Kekurangan kompensasi dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBNP pada tahun berikutnya.