Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara Tahun Anggaran 2019

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 23 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 23 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
29/01/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019 yang diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara Tahun Anggaran 2019

Keputusan Menteri ini dibuat untuk memberikan penugasan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019 yang diberikan kompensasi oleh pemerintah terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Dalam melaksanakan perusahaan berkewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian, melaksanakan pencatatan penyaluran dalam kompensasi kegiatan pelayanan publik kapal perintis dan melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.

Kompensasi penyelenggaraan dibebankan kepada DIPA Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lontas Angkutan Laut Pusat. Penugasan ini dituangkan dalam perjanjian antara Pejabat Pembuat Kepentingan (PPK) satuan Kerja tersebut dengan Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia. Dalam hal ini setelah dilakukan verifikasi terdapat kekurangan kompensisi kegiatan pelayaran tetap melanjutkan pengoperasian kapal tersebut sampai ankhir tahun anggaran 2019. Kekurangan kompensasi dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBNP pada tahun berikutnya.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun