Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan penugasan untuk menyelenggarakan pelayanan publik angkutan barang di laut dan angkutan khusus ternak tahun Anggaran 2020 kepada PT ASDP Indonesia Ferry yang berlaku dari tangal 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020 yang diwajibkan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan penugasan untuk menyelenggarakan pelayanan publik angkutan barang di laut dan angkutan khusus ternak tahun Anggaran 2020 kepada PT ASDP Indonesia Ferry yang berlaku dari tangal 1 Januari 2020 hingga 31 Januari 2020 yang diwajibkan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.