Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan memberikan penugasan kapada Perum Damri untuk menyelenggarakan anggkutan umum pada kawasan pariwisata Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.
Keputusan menteri ini dimaksudkan memberikan penugasan kapada Perum Damri untuk menyelenggarakan anggkutan umum pada kawasan pariwisata Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2019 hingga 31 Desember 2019.