Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan tentang maksud, tujuan, dan lingkup, ketentuan peningkatan pemanfaatan asbuton untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota, standar teknis, pembinaan teknis, pengadaan bahan, serta ketentuan sanksi.
Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan tentang maksud, tujuan, dan lingkup, ketentuan peningkatan pemanfaatan asbuton untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota, standar teknis, pembinaan teknis, pengadaan bahan, serta ketentuan sanksi.