Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan pengoperasian pelayanan jasa angkutan orang di jalan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang telah memenuhi persyaratan untuk mengangkut penumpang dari Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta. Tarif pelayanan jasa ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan pengoperasian pelayanan jasa angkutan orang di jalan Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang telah memenuhi persyaratan untuk mengangkut penumpang dari Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta. Tarif pelayanan jasa ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.