Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Bandar Udara Khusus Warukin, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sebagai bandar udara yang melayani kegiatan angkutan untuk kepentingan umum selama 3 tahun.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan Bandar Udara Khusus Warukin, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sebagai bandar udara yang melayani kegiatan angkutan untuk kepentingan umum selama 3 tahun.
Bandar Udara ini milik PT Pertamina yang dikelola PT Pelita Air Service yang diselenggarakan dan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Tabalong.