Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan bandar udara khusus yang terletak di Pulau Pengerungan, Jawa Timur untuk melayani kegiatan angkutan udara untuk kepentingan umum yang berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan bandar udara khusus yang terletak di Pulau Pengerungan, Jawa Timur untuk melayani kegiatan angkutan udara untuk kepentingan umum yang berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan.
Bandar Udara ini merupakan Bandar Udara milik satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas bumi yang dioperasikan oleh Kangean Energy Indonesia, Ltd yang tidak memungut biaya tarif jasa kebandaraan.