Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk membentuk dan menetapkan sistem pengelolaan komunikasi publik pada Kementerian Perhubungan dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk membentuk dan menetapkan sistem pengelolaan komunikasi publik pada Kementerian Perhubungan dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang mana dijadikan sebagai pedoman bagi Unit Kerja Komunikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam pengelolaan publik yang harus menyampaikan data, informasi, melalui Knowledge Management System serta bagian yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan.