Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dibuat untuk membentuk dan menetapkan sistem manajemen kinerja pada satuan kerja Badan Layanan Umum dengan berbasis teknologi informasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan penilaian kinerja pada satuan kerja Badan Layanan Umum.
Keputusan menteri ini dibuat untuk membentuk dan menetapkan sistem manajemen kinerja pada satuan kerja Badan Layanan Umum dengan berbasis teknologi informasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan penilaian kinerja pada satuan kerja Badan Layanan Umum.
Sistem ini merupakan Aplikasi berbasis teknologi dengan menggunakan Balanced Scorecard dan dikelola secara fungsional dilaksanakan oleh Biro keuangan dan dapat melakukan penilaian atas kepatuhan dalam penggunaan dengan memberikan penghargaan kepada satuan Kerja Layanan Umum.