Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Lintas Rangkasbitung-Labuan

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 51 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 51 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
22/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan trase jalur kereta api umum nasional lintas Rangkasbitung-Labuan yang melalui Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang dilintasi 7 Stasiun.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Umum Nasional Lintas Rangkasbitung-Labuan

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan trase jalur kereta api umum nasional lintas Rangkasbitung-Labuan yang melalui Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang dilintasi 7 Stasiun.

Trase jalur kereta api ini menjadi acuan dalam melaksanakan menyusunan kajian dokumen lingkungan hidup dan pengajuan permohonan izin lingkungan, penyusunan kajian teknis kereta api, dan perencanaan pengadaan tanah dan pengajuan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Oleh Gubernur Banten.

Trase Jalur ini dapat bergeser sesuai dengan kondisi lapangan dengan batas maksimal 100 meter sisi kiri atau kanan, apabila melebihi akan dilakukan perubahan penetapan Trase. Direktur Jenderal Perkeretaapian melaksanakan pembinaan dan pengawsan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun