Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan trase jalur kereta api umum nasional lintas Rangkasbitung-Labuan yang melalui Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang dilintasi 7 Stasiun.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan trase jalur kereta api umum nasional lintas Rangkasbitung-Labuan yang melalui Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang dilintasi 7 Stasiun.
Trase jalur kereta api ini menjadi acuan dalam melaksanakan menyusunan kajian dokumen lingkungan hidup dan pengajuan permohonan izin lingkungan, penyusunan kajian teknis kereta api, dan perencanaan pengadaan tanah dan pengajuan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Oleh Gubernur Banten.
Trase Jalur ini dapat bergeser sesuai dengan kondisi lapangan dengan batas maksimal 100 meter sisi kiri atau kanan, apabila melebihi akan dilakukan perubahan penetapan Trase. Direktur Jenderal Perkeretaapian melaksanakan pembinaan dan pengawsan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.