Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan dalam menetapkan Jalur dan Koordinat pada Trase Jalur Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jabodetabek segmen Cawang-Cibubur, Cawang- Dukuh Atas, dan Cawang - Bekasi.
Keputusan menteri ini dimaksudkan dalam menetapkan Jalur dan Koordinat pada Trase Jalur Kereta Api Ringan terintegrasi di wilayah Jabodetabek segmen Cawang-Cibubur, Cawang- Dukuh Atas, dan Cawang - Bekasi.
Dalam hal ini dilakukan penyesuaian dengan kondisi lapangan dengan batas maksimal 100 meter ke kanan dan ke kiri dengan memperhatikan aspek keselamatan, aspek teknis lainnya dan rencana tata ruang wilayah setempat.