Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan terminal khusu PT Panca Amara Utama yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-484/PP.008 tanggal 20 Oktober 2017 yang mana sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor hasil produksi industri kimia dasar organik.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan terminal khusu PT Panca Amara Utama yang dioperasikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX-484/PP.008 tanggal 20 Oktober 2017 yang mana sebagai terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk kegiatan ekspor hasil produksi industri kimia dasar organik.
Pemegang keputusan diwajibkan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, menaati peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya, bertangung jawab sepenuhnya terhadap pengoperasian terminal khusus, menyediakan fasilitas kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas bagi instansi dan melaporkan kegiatan operasional secara berkala.