Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung Di perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot Kabupaten Paser yang terbuka bagi perdagangan Luar Negeri untuk kegitan ekspor pertambangan batubara.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Terminal Khusus PT Kideco Jaya Agung Di perairan Teluk Adang dan Tanah Grogot Kabupaten Paser yang terbuka bagi perdagangan Luar Negeri untuk kegitan ekspor pertambangan batubara.
Pemegang keputusan diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan pemerintah lainnya, bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasiannya terminal khusus untuk kegitaan perdagangan, menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan, melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan sampah serta melaporkan kegiatan operasional secara berkala kepada Direktur Jendela Perhubungan Laut.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan keputusan dan pengawsaan serta pengendalian terhadap kegiatan operasional terminal khusus pertambangan batubara. Penetapan ini dapat dicabut apabila pemegang kekuasaan melanggar kewajiban dan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, bea dan cukai, perdagangan, imigrasi, karantina dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penetapan ini terbuka bagi perdagangan luar negeri yang digunakan untuk menunjang kegiatan ekspor pertambangan batubara perusahaan tersebut. Sehingga, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan menteri ini.