Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian Umum pada stasiun Sukacinta dan Stasiun Serdang kepada PT KAI yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian Umum pada stasiun Sukacinta dan Stasiun Serdang kepada PT KAI yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.
Badan Usaha ini diberikan hak untuk menyelenggarakan Prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan area konsesi dan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi. Badan Usaha ini diwajibkan menyerahkan lahan dan seluruh prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian, membayar penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan pemerintah, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mengoperasikan dan merawat sarana dan prasarana perkeretaapian, bertanggung jawab atas terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan serta melaporkan kegiatan operasioanl prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian.