Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Pada Stasiun Sukacinta Dan Stasiun Serdang

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 49 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 49 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
20/02/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian Umum pada stasiun Sukacinta dan Stasiun Serdang kepada PT KAI yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Pada Stasiun Sukacinta Dan Stasiun Serdang

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana perkeretaapian Umum pada stasiun Sukacinta dan Stasiun Serdang kepada PT KAI yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.

Badan Usaha ini diberikan hak untuk menyelenggarakan Prasarana perkeretaapian umum sesuai dengan area konsesi dan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian konsesi. Badan Usaha ini diwajibkan menyerahkan lahan dan seluruh prasarana perkeretaapian kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian, membayar penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan pemerintah, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mengoperasikan dan merawat sarana dan prasarana perkeretaapian, bertanggung jawab atas terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan serta melaporkan kegiatan operasioanl prasarana perkeretaapian secara berkala kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun