Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan Pelabuhan Probolinggo, Jawa Timur sebagai perairan Wajib Pandu kelas III yang meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang garis pantai yang dihubungkan oleh koordinat-koordinat tertentu.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan Pelabuhan Probolinggo, Jawa Timur sebagai perairan Wajib Pandu kelas III yang meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang garis pantai yang dihubungkan oleh koordinat-koordinat tertentu.