Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Lorong Pacitan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III meliputi perairan pelayaran.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Lorong Pacitan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dan dihubungkan dengan garis-garis koordinat yang digambarkan dengan peta laut Indonesia yang dievaluasi paling lama janga waktu lima tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.