Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Di Perairan Tanjung Lorog Pacitan (Teluk Damas Dan Teluk Panggul) Pada Pelabuhan Pacitan Provinsi Jawa Timur

Rp0,00
Habis terjual
SKU
KM 79 Tahun 2019
Kode Buku
:
KM 79 Tahun 2019
Nama Pengarang
:
Budi Karya Sumadi
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan RI
Tahun Terbit
:
08/04/2019
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Lorong Pacitan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III meliputi perairan pelayaran.

Baca | Unduh PDF
Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Di Perairan Tanjung Lorog Pacitan (Teluk Damas Dan Teluk Panggul) Pada Pelabuhan Pacitan Provinsi Jawa Timur

Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan Perairan Tanjung Lorong Pacitan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas III meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dan dihubungkan dengan garis-garis koordinat yang digambarkan dengan peta laut Indonesia yang dievaluasi paling lama janga waktu lima tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun