Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk penetapaan batas-batas perairan Teluk Semangka, Tanggamus pada Pelabuhan Kota Agung, Lampung sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II yang meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang garis pantai yang dihubungkan dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk penetapaan batas-batas perairan Teluk Semangka, Tanggamus pada Pelabuhan Kota Agung, Lampung sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II yang meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh garis lurus dan sepanjang garis pantai yang dihubungkan dengan titik koordinat yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini Jendral perhubungan Laut melakukan pembinaan dan Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan Menteri Perhubungan.