Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan perairan Pelabuhan Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II dengan batas - batas koordinat yang meliputu perairan Selat Semau yang mana digambarkan dalam Peta Laut Indonesia.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan perairan Pelabuhan Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II dengan batas - batas koordinat yang meliputu perairan Selat Semau yang mana digambarkan dalam Peta Laut Indonesia.