Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan ini dimaksudakan untuk menetapkan perairan pada Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh koordinat yang digambarkan oleh Peta Laut Indonesia.
Keputusan ini dimaksudakan untuk menetapkan perairan pada Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas II meliputi perairan pelayaran yang dibatasi oleh koordinat yang digambarkan oleh Peta Laut Indonesia.