Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara sebagai perairan wajib pandu Kelas I yang lokasinya digambarkan dalam peta laut Indonesia dengan koodinat-koordinat yang telah ditinjau disetiap titik geografi di Pelabuhan Tarakan tersebut.
Keputusan Menteri ini dibuat untuk menetapkan perairan pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara sebagai perairan wajib pandu Kelas I yang lokasinya digambarkan dalam peta laut Indonesia dengan koodinat-koordinat yang telah ditinjau disetiap titik geografi di Pelabuhan Tarakan tersebut.