Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan perairan sungai Danau Satui dan Bunati sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I dengan batas-batas yang ditandai dengan koordinat yang digambarkan di Peta Laut Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan menteri ini.
Keputusan menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan perairan sungai Danau Satui dan Bunati sebagai perairan Wajib Pandu Kelas I dengan batas-batas yang ditandai dengan koordinat yang digambarkan di Peta Laut Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keputusan menteri ini.